Letjen Tandyo Budi Revita Bakal Jadi Wakil Panglima TNI

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 12:55 WIB
Letjen Tandyo Budi Revita akan dilantik sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus. Pelantikan berlangsung di Bandung Barat.
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita bakal diangkat menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita bakal diangkat menjadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara pelantikan Letjen Tandyo menjadi Wakil Panglima TNI dihelat di Pusdiklatsus Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelantikan Wakil Panglima TNI Tandyo Budi," demikian informasi dari susunan acara yang dikeluarkan Pusat Penerangan TNI, dikutip Sabtu (9/8).

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan wakil panglima TNI akan dilantik besok.

"Jadi, saya sampaikan, untuk tanggal 10 Agustus nanti memang akan ada pelantikan atau pelantikan wakil Panglima TNI. Untuk, siapa yang akan jadi? Kita tunggu tanggal 10, dilantik langsung oleh presiden," kata Kristomei di Bandung Barat, Jumat (8/8).

Kristomei menjelaskan posisi wakil panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 84 tahun 2025. Menurutnya, sosok yang dilantik nantinya akan mendapat pangkat bintang empat.

"Jabatan wakil Panglima itu sesuai dengan Perpres dijabat Pati berbintang 4," ujarnya.

Prabowo resmi menerbitkan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Lewat perpres tersebut Prabowo juga menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Perpres tersebut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER