Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Diduga Perkosa Santriwati
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Tapsel berinisial MN (64) sebagai tersangka. MN diduga memperkosa santriwati berusia 17 tahun yang tak lain saudaranya sendiri.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara mengatakan tindakan asusila tersebut telah dilakukan MN sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di Pesantren asuhan MN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di dalam area yayasan," kata Yon Edi, Sabtu (9/8).
Menurut Yon Edi, MN kembali melancarkan aksinya ketika korban yang masih berusia di bawah umur itu saat menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga dilakukan pada 2022.
"Kasus itu dilaporkan ibu korban ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun, ini masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban. Dalam pemeriksaan, MN juga telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut.
"Polisi menahan MN pada Jumat (8/8/2025) dan menjeratnya dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," ujarnya.
Yon Edi menjelaskan karena tersangka merupakan orang tua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
"Masih ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor. Karena itu kami meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita," ujarnya.
(fra/fnr/fra)