Polisi menetapkan tiga petugas keamanan (sekuriti) dan satu orang anggota Polri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja inisial MR (19).
Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Tersangka yang telah diamankan kepolisian adalah tiga sekuriti inisial S, J, dan R, serta anggota Polda Sulteng inisial G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi telah mengamankan empat orang pelaku, termasuk anggota Polda Sulteng inisial G, bertugas sebagai pengamanan khusus," kata Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8).
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan MR meninggal dunia, terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8).
Korban dianiaya sejumlah orang, termasuk empat pelaku setelah korban dituduh mencuri di sekitar area perusahaan.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum meninggal, korban MR diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa pelaku hingga mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Zulkarnain, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi.
Dugaan sementara kasus ini dipicu akibat korban diduga melakukan aksi pencurian di perusahaan tempat empat pelaku bekerja.
"Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 orang saksi, dan empat orang di antaranya mengarah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan hasil penyelidikan dan Kami masih melakukan pencarian barang bukti Borgol dan lainnya," jelasnya.
Zulkarnain lantas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah.
"Kasus ini sudah kami tangani. Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Aipda Robig Pembunuh Gamma Divonis 15 Tahun Penjara |