Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi Wakil Panglima TNI

CNN Indonesia
Minggu, 10 Agu 2025 10:33 WIB
Presiden Prabowo melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dan memberi penghargaan kenaikan pangkat sejumlah perwira.
Presiden Prabowo melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dan memberi penghargaan kenaikan pangkat sejumlah perwira. (Foto: Arsip TNI AD)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara yang digelar di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8).

Tandyo merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991 dan memiliki rekam jejak panjang di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Sebelum menjabat Wakil Panglima TNI, ia pernah mengemban berbagai posisi strategis, termasuk di bidang operasi dan komando pasukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pelantikan Wakil Panglima TNI, Prabowo juga memberikan penghargaan serta kenaikan pangkat kepada sejumlah perwira TNI, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

Beberapa di antaranya adalah Jenderal TNI (Purn) Yunus Yustia, Jenderal TNI (Purn) Syafri Syamsuddin yang kini menjabat Menteri Pertahanan, Jenderal TNI M. Herindra selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Letjen TNI Agus Sutomo Direktur Agrinas, serta Ali Sadikin yang diwakili oleh Boy Sadikin.

Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa kenaikan pangkat dan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian prajurit kepada bangsa.

"Pengabdian dan loyalitas adalah kehormatan yang harus dijaga sampai akhir hayat," ujarnya.

Prabowo sebelumnya mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Melalui aturan baru itu, Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU kini resmi menjadi perwira tinggi bintang tiga. Sebelumnya, jabatan tersebut disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua.

Ketentuan perubahan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3) serta lampiran Perpres No. 84/2025. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat struktur komando dan meningkatkan efektivitas operasional TNI di tiga matra.

(tst/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER