KPK Siap Hadir Jika Dipanggil Komisi III DPR soal OTT Kader NasDem
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespon rencana Fraksi Partai NasDem memanggil pihaknya untuk rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
"Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Tanak di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8).
Tanak menyebut KPK harus taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang.
"Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat," ujarnya.
Johanis menjelaskan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menjadi pertanyaan Partai NasDem ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8) kemarin.
"OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," katanya.
Meski demikian, kata Johanis, pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang menjerat melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
"Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana," ujarnya.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh meminta Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Surya Paloh menginstruksikan hal tersebut agar digelar dengar pendapat guna memperjelas maksud dari OTT KPK.
"Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama," kata Paloh dalam Rakernas NasDem, Jumat (8/8).
(fra/mir/fra)