Vonis Terdakwa Kosmetik Ilegal Diperberat PT Makassar Jadi 4 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis bagi terdakwa kasus kosmetik ilegal, Mirahayati jadi empat tahun penjara.
"Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi pidana penjara 4 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim PN Makassar yang memvonis terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Putusan banding, yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 dengan nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, menyatakan bahwa Mirahayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Sementara itu, barang bukti dalam kasus ini, seperti 200 pcs produk kosmetik merk Mirahayati Cosmetic, ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap ratu emas, Mira Hayati dalam perkasa peredaran kosmetik berbahaya.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).
"Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Arif, Senin (7/7).
Menurut hakim, terdakwa telah meresahkan dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.
Alasan yang meringankan hingga hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan tersebut, karena selama menjalani sidang perilaku terdakwa sangat sopan.
"Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ungkapnya.
Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.
Terkait putusan jaksa belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan, tim kuasa hukum Mira Hayati akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan akan banding atas putusan ini," kata kuasa hukum, Ida Hamidah dalam persidangan.
(mir/kid)