Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Pasangan gay (liwath) yang diamankan petugas di dalam toilet Taman Sari, Banda Aceh berinisial QH (20) dan RA (21) divonis 80 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (11/8).
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Rokhmadi dan didampingi Ramli serta Safnizar sebagai hakim anggota di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah liwath.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 'uqubat ta'zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Merespons vonis itu, QH dan RA menerima putusan dari hakim tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian menuntut 2 terdakwa dengan 85 kali cambuk. Merespons vonis itu, pihak jaksa menyatakan kurang puas karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan pihaknya.
"Agak kurang puas, karena setelah dipotong masa tahanan uqubat cambuk ini di bawah 80 kali. Sebelum-sebelumnya kan rata-rata 80 ke atas. Tapi ini masih dalam kategori dapat diterima," kata Alfian.
Kasus ini berawal saat patroli Polisi Syariat menangkap QH dan RH di toilet Taman Sari Banda Aceh pada Rabu (16/4) malam. Keduanya lalu diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.