Komnas HAM Minta Pangkostrad Tunda Pengosongan Rumah di Kebayoran Lama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan aduan yang dibuat perwakilan warga RW 007 berinisial DSN dan kawan-kawan pada Juli 2025 lalu.
Adapun Komnas HAM mempunyai kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
"Menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni oleh warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia," demikian bunyi kesimpulan tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Komnas HAM meminta kepastian situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap warga yang dapat memprovokasi konflik.
Kemudian, Komnas HAM meminta Pangkostrad agar menyampaikan penjelasan atas permasalahan tersebut paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
Sebelumnya, warga RW 007 berinisial DSN dkk menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad nomor: B/1401/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014.
Pada pokok aduan, warga RW 007 menilai putusan MA yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 itu bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Putusan condemnatoir atau kondemnator adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara.
Menurut pengadu, apabila Panglima Kostrad cq Asisten Logistik Kostrad berpendapat sebaliknya maka eksekusi atas putusan MA tersebut hanya dapat dilakukan melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pengadu berpendapat rumah yang saat ini ditinggali bukan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI, karena pembangunan dan renovasi atas rumah dilakukan secara pribadi oleh masing-masing penghuni tanpa menggunakan uang negara (APBN).
Menurut pengadu, tindakan pengosongan rumah oleh Asisten Logistik Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.