Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tak akan gentar jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Samad menjadi satu dari 12 terlapor dalam kasus yang kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," kata Samad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samad, kasus ini bukan merupakan soal pribadinya semata. Melainkan juga tentang nasib kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia.
"Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit," ucap dia.
Samad hari ini diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut.
Samad turut didampingi sejumlah tokoh dalam pemeriksaan hari ini. Antara lain, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Said Didu, Todung Mulya Lubis hingga Eros Djarot.
Tak hanya itu, Samad juga didampingi tim hukum dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57 serta LBH-AP Muhammadiyah dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.
Jokowi sebelumnya mengaku tidak pernah menyebut nama Samad dalam laporannya ke polisi. Kata dia, dirinya hanya melaporkan soal peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Jadi saya tidak melaporkan nama," kata Jokowi di Solo, Jumat (25/7).
Polda Metro Jaya diketahui mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(dis/isn)