Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama dengan Korea Coast Guard (KCG) menyelamatkan 8 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan, Selasa (12/8).
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan pihaknya mendapat laporan dari keluarga salah satu korban yang curiga dengan penugasan menjadi ABK di kapal perusahaan Korsel, YMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain," kata Irvansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Irvansyah menyebut aktivitas di kapal itu berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korsel. Terdapat 8 WNI yang menjadi ABK di kapal tersebut.
"Seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Irvansyah mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan 8 WNI tersebut. Kegiatan ini melibatkan kerja sama dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI.
"Saat ini 8 ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.