Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor milik tersangka Jurist Tan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pencabutan paspor dilakukan sesuai permintaan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/8).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut permohonan pencabutan paspor terhadap stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan telah dilakukan penyidik.
Pencabutan paspor itu dilakukan sekaligus dalam rangka pengusulan red notice terhadap Jurist Tan kepada pihak interpol.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(tfq/fra)