Yosep Sahaka Ditunjuk Jadi Plt Usai Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK

CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 20:02 WIB
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. (Arsip Humas Pemprov Sultra)
Makassar, CNN Indonesia --

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka setelah Bupati Abdul Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan Surat Gubernur yang ditujukan kepada Wakil Bupati Koltim dengan Nomor: 800.1.3.3/7456 bertanggal 11 Agustus 2025 tersebut, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8).

Gubernur Andi Sumangerukka memberikan arahan dan menekankan agar Plt Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka menjalankan roda pemerintahan daerah semata-mata untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu.

"Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasak-grusuk dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Andi Sumangerukka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Plt Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka menegaskan akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengacu pada arahan dan pembinaan dari pemerintah provinsi.

"Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur," ujarnya.

Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di daerah itu.

Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi kebijakan dan gangguan pelayanan publik.

Sebelumnya, Abdul Aziz ditangkap saat mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8).

Abdul Aziz ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan suap pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Proses hukum ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER