Jadi Tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Sritex

CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 21:45 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Mengenakan rompi tahanan pink dan memakai borgol, Iwan mengaku penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dilakukan dirinya sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (13/8).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Wakil Direktur Utama PT Sritex.

Dalam kasus ini, Nurcahyo mengatakan Iwan Kurniawan selaku Wakil Direktur Utama berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019.

Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Salah satu tersangka merupakan Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

(fra/tf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK