KPK Sita Uang 1,5 Juta Dolar & 18 Properti di Kasus Dugaan Korupsi PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah US$1.556.000 (Rp25 miliar) dan 18 bidang tanah dan/atau bangunan lebih dari 10 hektare dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
"Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai US$15.000.000, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar US$1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 ha yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Dia menerangkan penyitaan aset tersebut merupakan langkah awal dalam rangka memulihkan aset diduga hasil tindak pidana korupsi.
Pada akhir Juli 2025, penyidik melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, diduga ikut terlibat pada saat memutuskan pembayaran Advance Payment.
Selain pihak PT PGN, tutur Budi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.
"Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat," imbuhnya.
Budi menambahkan penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan tersangka Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Sejak 8 Agustus 2025, Budi menjelaskan penyidik sudah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II.
"Atas hal tersebut, perkara TPK dengan tersangka DP dan tersangka II ini segera disidangkan," pungkasnya.
(ryn/rds)