Eksekusi Silfester Jadi Polemik, Tak Ada Penjelasan dari Kejari Jaksel

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 11:36 WIB
Pihak Kejari Jaksel hingga kini tak memberikan penjelasan ke publik alasan vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Detikcom/Firda
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait desakan dari sejumlah pihak yang minta agar Ketua Umum Solmet Silfester Matutina segera ditahan di kasus fitnah kepada Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keputusan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyebut Jaksa Eksekutor bakal mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang ada di kasus tersebut. Hanya saja, Anang tidak menjelaskan tidak menjelaskan ihwal pertimbangan Jaksa tak kunjung mengeksekusi Silfester.

"Sepenuhnya kewenangan Jaksa Eksekutor di Kejari Jaksel untuk mengambil langkah langkah hukum sesuai ketentuan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (14/8).

Lebih lanjut, Anang hanya menyebut adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak terpidana ataupun kuasa hukumnya tidak akan menghalangi proses eksekusi.

"Adanya PK dari pihak terpidana atau PH (Penasihat Hukum) tidak menghalangi eksekusi. PK tidak menunda eksekusi," tuturnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan dan Kasi Intel Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono sejak Rabu kemarin untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun hingga berita ini ditayangkan keduanya tidak memberikan jawaban.

Sejumlah pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.

Mahfud mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK