Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Gamma Resmi Dipecat Polri
Komisi Banding Kode Etik Polri menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis (14/8), mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil sidang komisi banding yang digelar hari ini.
Menurut dia, putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah.
Ia menuturkan pertimbangan penolakan banding antara lain putusan pengadilan yang menyatakan Aipda Robig telah terbukti bersalah.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," katanya.
Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, mengapresiasi putusan Komisi Banding Kode Etik Polri menolak banding Robig.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," ujar Petir.
Petir berkata dengan putusan terbaru ini, maka pemecatan (PTDH) terhadap Robig sudah berkekuatan hukum tetap.
Zainal mengatakan PTDH dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.
Sebelumnya, PN Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zaenudin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Aipda Robig Pembunuh Gamma Divonis 15 Tahun Penjara |