Kejagung Respons Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 03:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pengakuan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pengakuan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pernyataan Iwan Kurniawan tersebut. Menurutnya hal itu merupakan hak yang bersangkutan selaku tersangka.

"Itu hak dari yang bersangkutan. Tersangka punya hak ingkar, silahkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

Anang mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap Iwan Kurniawan didasari setidaknya dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik tidak semata-mata berdasarkan keterangan tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi. Didalami juga dengan alat bukti yang lain. Akhirnya ditetapkanlah yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Ia menyebut nantinya bukti-bukti yang dimiliki jaksa juga akan ditunjukkan dalam pengadilan untuk dinilai oleh Majelis Hakim.

"Itu hak tersangka, silahkan aja. Alibinya seperti apa, nanti ada fakta-fakta hukum. Nanti kedepannya akan diungkap di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya Iwan Kurniawan membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Sembari mengenakan rompi tahanan pink dan memakai borgol, Iwan mengaku penandatanganan surat kredit modal kerja dan investasi dilakukan dirinya sesuai perintah dari Presiden Direktur PT Sritex.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat," ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Dua tersangka merupakan Eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto dan Dirut Iwan Kurniawan Lukminto.

Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.

Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

(fra/tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK