Surabaya, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak buka suara soal protes warga Jombang terkait naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.202 persen. Emil menyebut, masyarakat yang merasa keberatan bisa melakukan banding.
"Kami sempat menghubungi Bupati Jombang karena salah satu yang muncul di lini masa media-media sosial dan online pemberitaan adalah Jombang. Beliau menyampaikan bahwa pertama penyesuaian tidak dilakukan di era beliau. Tapi yang kedua juga beliau menyampaikan tidak ada kenaikan masif yang dilakukan," kata Emil di Sidoarjo, Kamis (14/8).
Emil menyebut, ada sejumlah objek pajak yang sedang dilakukan appraisal ulang di Jombang. Hal itu, kata dia, untuk menyesuaikan nilai tanah dengan kondisi terkini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, jadi kalau di-appraisal ulang itu bagian dari memang kewajiban badan pendapatan daerah. Biasanya memang berdasarkan audit itu disuruh melakukan appraisal ulang. Berapa nilai tanahnya hari ini, nah akibatnya begitu disesuaikan angkanya ini tentu terasa," ucapnya.
Emil menyebut, bagi warga yang keberatan dengan nilai pajaknya mereka pun dipersilakan untuk menempuh mekanisme banding. Kepala daerah di Jatim pun dimintanya untuk membuka ruang untuk warganya.
"Nah, ini yang kita memang harus membuka ruang untuk wajib pajak itu bisa menyampaikan kondisi realnya dan kesulitannya kepada pemerintah," ucapnya.
"Ada ruang untuk mengajukan banding. Ya, kadang-kadang kalau dilihat disamaratakan misalnya kondisi tanahnya, padahal sebenarnya nilainya tidak seperti itu, itu bisa diajukan. Jadi jangan takut untuk merespon aspirasi dari masyarakat karena mekanismenya secara hukum ada," tambahnya.
Emil menyebut, proses banding ini penting agar ada titik tengah yang adil dan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menjaga keadilan nilai objek pajak dan kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan.
"Bagaimana proses bandingnya, keberatannya, ini kemudian karena kita tahu memang kondisi masyarakat juga sekarang ini tidak seleluasa itu. Kita ingin menggerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi beban masyarakat. Jadi memang pendapatan daerah penting untuk pembangunan, tapi kita juga di saat yang sama harus memperhatikan kondisi kesulitan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga Jombang mengaku kaget dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) mulai 400 persen hingga 1.202 persen.
Seorang warga Pulolor, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Fattah Rochim bahkan melakukan aksi membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) menggunakan uang koin. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes karena lonjakan pajak yang disebut mencapai nyaris 400 persen.
Fattah menyebut awalnya PBB-P2 rumahnya hanya dipatok sekitar Rp400 ribu per tahun pada 2023. Namun, tagihan PBB miliknya melonjak menjadi Rp1,2 juta pada 2024 dan terus kembali naik menjadi Rp1,3 juta 2025. Menurutnya, kenaikan itu tidak pernah disosialisasikan secara jelas oleh pemerintah.
"Kami itu protes karena dari pajaknya yang langsung tinggi ya. Dari 2023 itu kan masih sekitar kurang Rp400 ribu lah ya per tahun. Tahu-tahu kok ini tahun 2024 menjadi Rp1.238.428. Dari sinilah yang saya maksud, saya pernah protes waktu itu," kata Fattah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/8).
Tanggapan Bupati Jombang soal Gelombang Protes Warga karena Kenaikan PBB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. (iStockphoto/Chainarong Prasertthai)
Bupati Jombang,Warsubi, menanggapi gelombang protes warga soal melonjaknya PBB-P2 hingga ratusan persen.
"Saya memahami sepenuhnya, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran bagi masyarakat. Terutama bagi warga yang penghasilannya rendah, pajak kadang-kadang dianggap sebagai tambahan tekanan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat," kata Warsubi, Rabu (13/8).
Dia menyatakan akan melakukan revisi perda tentang pajak dan retribusi daerah. Ia juga menjanjikan tidak akan ada kenaikan pajak apapun di tahun 2026.
"Saya juga dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Dan saya pastikan, dalam revisi Peraturan Daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat," kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan PBB saat ini yang dipermasalahkan adalah buah pendataan ulang pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Hal itu bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan besaran pajak sesuai dengan kondisi lapangan.
"Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak," ujarnya.
Menanggapi protes warga, Warsubi pun menyebut Pemkab Jombang akan menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan. Beberapa di antaranya seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Kemudian pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
"Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan ke Bapenda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional," kata dia.
Warsubi menyebut, kebijakan pajak ini sebelumnya tercantum pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Pemkab Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Hal ini sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa apabila bupati tidak melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, bupati akan mendapatkan sanksi," jelasnya.