Bupati Jombang,Warsubi, menanggapi gelombang protes warga soal melonjaknya PBB-P2 hingga ratusan persen.
"Saya memahami sepenuhnya, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran bagi masyarakat. Terutama bagi warga yang penghasilannya rendah, pajak kadang-kadang dianggap sebagai tambahan tekanan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat," kata Warsubi, Rabu (13/8).
Dia menyatakan akan melakukan revisi perda tentang pajak dan retribusi daerah. Ia juga menjanjikan tidak akan ada kenaikan pajak apapun di tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga dengan tegas memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Dan saya pastikan, dalam revisi Peraturan Daerah yang akan datang, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat," kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan kenaikan PBB saat ini yang dipermasalahkan adalah buah pendataan ulang pajak yang dilakukan pemerintah daerah. Hal itu bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan besaran pajak sesuai dengan kondisi lapangan.
"Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak," ujarnya.
Menanggapi protes warga, Warsubi pun menyebut Pemkab Jombang akan menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan. Beberapa di antaranya seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
Kemudian pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
"Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan ke Bapenda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional," kata dia.
Warsubi menyebut, kebijakan pajak ini sebelumnya tercantum pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Pemkab Jombang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Hal ini sesuai dengan pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa apabila bupati tidak melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan surat pemberitahuan, bupati akan mendapatkan sanksi," jelasnya.
(frd/wiw)