MK Tegaskan SD dan SMP untuk Negeri-Swasta Tidak Dipungut Biaya

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 10:53 WIB
Ilustrasi. MK Tegaskan SD & SMP untuk Negeri-Swasta Tidak Dipungut Biaya. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sekolah dasar dan menengah baik negeri dan swasta tidak dipungut biaya atau gratis. Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar," demikian bunyi pertimbangan dalam perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (14/8).

"Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024," lanjut MK.

MK dalam hal ini menolak permohonan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas.

Pasal itu merupakan norma yang mengatur mengenai kewajiban negara untuk memastikan adanya anggaran guna terselenggaranya pendidikan dasar.

Secara konstitusional, menurut MK, norma Pasala quomerupakan esensi yang sama dengan amanat konstitusional yang termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar, dan adanya alokasi minimal anggaran tersebut dari APBN.

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Mei 2025 telah mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang juga berkaitan erat dengan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.

Dalam putusan tersebut, MK mempertimbangkan antara lain:
Bahwa berkenaan dengan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, dalam kondisi demikian negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam normaa quomemang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa [videKemendikbudristek, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Statistik Sekolah Dasar 2023/2024].

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa [videKemendikbudristek, Pusat data dan Teknologi Informasi, Statistik SMP 2023/2024].

Kata MK, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta.

Artinya, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak diselenggarakan negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut, sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.

Norma konstitusia quomewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) [videPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, halaman 272-273]," demikian putusan MK.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK