KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Haji

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 12:49 WIB
KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan atau travel haji dan umrah dalam penyidikan kasus korupsi haji.
KPK menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan atau travel haji dan umrah dalam penyidikan kasus korupsi haji. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah agen perjalanan atau travel haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Kamis (14/8).

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Budi mengatakan jajaran penindakan dan pimpinan akan melakukan evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi da menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal itu memuat aturan dan ancaman pidana terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.

Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 dan paling banyak Rp600.000.000.00.

Budi menambahkan selama satu pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," kata Budi.

"Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrian jamaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," ujarnya.

KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER