Pengusaha sound horeg mengaku akan mengikuti dan mematuhi Surat Edaran (SE) Bersama yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan salah satu pengusaha sound horeg asal Blitar, Muzahidin. Dia adalah bos dari Memed Potensio alias 'Thomas Alva EdiSound'.
Menurut Muzahidin, SE itu tak melarang penggunaan sound horeg, melainkan hanya membatasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita ya mengikuti. Jadi, Surat Edaran kemarin kan tidak melarang. Jadi, edaran kemarin itu cuman memberikan batasan dan juga memberikan sejenis imbauan. Hanya bukan melarang," kata Muzahidin yang akrab dipanggil Brewog ini, Jumat (15/8).
Muzahidin menuturkan selama perumusan dan penyusunan SE itu, pihak pengusaha tak dilibatkan untuk membahasnya.
Mereka juga, klaimnya, tidak diundang untuk melakukan pertemuan dengan Pemprov Jatim atau pun kepolisian.
"Saya belum diundang. Tidak. Pas waktu, maksudnya sebelum surat edaran itu, kita juga belum ada komunikasi. Kalau dari, untuk ke, untuk keamanan Polda belum. Mungkin kita ketemu sama Bupati Blitar," kata dia.
Meski demikian, Brewog menyebut pihaknya hanya bisa menuruti SE yang sudah ditetapkan Pemprov Jatim bersama aparat tersebut. Pihaknya juga berharap perizinan acara sound horeg tak dipersulit.
"Ya, namanya juga kita kan masyarakat jadi ya kalau sudah ada edaran ya kita mengikuti. Artinya kan yang penting kita bisa kerja pada intinya kan gitu. Yang penting kita bisa tetap mudah, perizinannya juga tidak dipersulit, masyarakat yang pengin bikin-bikin acara juga dipermudah tapi juga diatur," ucap dia.
Sebelum SE itu diterbitkan, Brewog menyebut sejumlah acara yang menggunakan sound horeg itu juga sudah dibubarkan aparat. Padahal persiapan warga sudah dilakukan matang-matang selama setahun terakhir.
"Beberapa belakangan ini kan banyak yang acara-acara juga yang gagal. Artinya sudah persiapan masyarakat, sudah persiapan 1 tahun dari tahun lalu terus tahun ini tidak diperbolehkan. Makanya kan kasihan juga masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, usai SE bersama ini terbit, Brewog pun mengaku akan memastikan dulu bahwa acara karnaval desa yang akan dirinya isi, benar-benar sudah mengantongi izin dari aparat kepolisian. Hal itu untuk menghindari pembubaran atau pembatalan acara.
"Kalau karnaval itu biasanya mulai tingkat RT sampai RW sampa Kepala Desa sampai Kecamatan dan keamanan desa. Karena kan acara ini kan juga didukung pemerintah, pemerintah desa. Jadi, acara ini juga pemerintah desa juga mendukung karena kan memang acaranya masyarakat desa, acara ada agenda tahunan," ucapnya.
Brewog akan menolak hadir bila panitia acara karnaval warga desa tak mengantongi izin keramaian dan izin acara dari aparat kepolisian. Hal itu untuk menghindari risiko kerugian dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya.
"Ya, kita juga enggak mau. Jadi kalau acara ini tidak ada izinnya dari tidak ada yang bertanggung jawab siapa kan, juga kita tidak mau," katanya.
Seperti diketahui Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Ada sejumlah batasan yang diatur dalam SE itu, yakni batasan volume atau kebisingan; batasan ukuran kendaraan; batasan waktu, tempat dan rute; kemudian ketentuan perizinan dan sanksi.