Pengusaha sound horeg mengaku masih kebanjiran job di bulan Agustus 2025, meski Gubernur Jawa Timur (Jatim), Kapolda Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara.
Hal itu diungkapkan salah satu pengusaha sound horeg asal Blitar, Muzahidin Brewog, bos dari Memed Potensio alias 'Thomas Alva EdiSound'. Ia menyebut job itu banyak datang dari wilayah Pasuruan, Malang dan Lumajang.
"Bulan ini ya adalah beberapa, kan wilayah Malang, wilayah Pasuruan, wilayah Lumajang itu kan masih bisa [menggelar sound horeg]," kata Muzahidin alias Brewog, saat dikonfirmasi Jumat (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Job-job sound horeg, kata dia, memang paling ramai terjadi pada periode bulan Juli, Agustus dan September. Puncaknya tentu terjadi pada bulan ini di mana sound horeg disewa untuk meramaikan karnaval atau pawai desa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
"Yang pasti bulan ini, karena kan acara ini kan acara tahun paling bulan-bulan Juli, Agustus, September, 3 bulan aja sih. Kalau hari bulan-bulan kayak Januari Februari itu ya enggak ada (sepi). Ya adalah. Agustus paling ya 20-30 [job] ada lah dalam bulan," ujar dia.
Pemilik Brewog Audio Blitar ini mengatakan, untuk satu mobil atau truk sound horeg pihaknya mematok harga Rp20-Rp30 juta per tampil di karnaval. Harga itu tergantung jauh dekatnya lokasi pawai dan hal-hal teknis lainnya.
"Kalau penyelenggara kan itu kan tiap RT ya. Jadi satu RT kadang nyewa satu sound. Jadi kan kalau acara gitu biasanya satu desa itu ada 20 RT ya berarti mendatangkan 20 sound gitu," kata dia.
"Kalau mengenai harga ya relatif paling harga ya mulai dari Rp15 juta, ada yang Rp20 juta, ada yang Rp25 juta, ada yang Rp30 juta, enggak mesti, tergantung yang diundang itu siapa dan juga jarak dekat jauhnya sama lokasi kan kadang mempengaruhi [harga]," tambahnya.
Meski masih banyak job, Brewog menyatakan ada juga daerah yang membatalkan pawai sound horegnya akibat adanya SE bersama tersebut. Seperti sejumlah desa di Mojokerto dan Gresik.
"Cuman kan ada beberapa yang batal. Artinya di dilarang gitu loh. Jadinya ya kita juga enggak jadi main, terutama mungkin di wilayah Mojokerto sama Gresik itu tidak boleh. Jadi acara-acara yang di situ gagal semua," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 itu telah ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Ada sejumlah batasan yang diatur dalam SE itu, yakni batasan volume atau kebisingan; batasan ukuran kendaraan; batasan waktu, tempat dan rute; kemudian ketentuan perizinan dan sanksi.