Pemprov Jabar Imbau Bupati-Walkot Hapus Tunggakan atau Diskon PBB

CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 20:24 WIB
Pemprov Jabar menerbitkan SE yang mengimbau kepala daerah untuk diskon atau hapus tunggakan PBB.
Gedung Sate di Kota Bandung adalah kantor Gubernur Jabar. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov Jawa Barat mengimbau kepada kepala daerah yakni bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, kepada awak media di Cimahi, Jumat (15/8).

Imbauan tersebut, katanya, disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang dikirim ke 27 kepala daerah di provinsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah imbauan dan ajakan (diskon PBB)," kata Herman seperti dikutip dari detikJabar.

Diskon atau penghapusan tunggakan PBB itu diberikan untuk yang sifat kepemilikannya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.

Dia mengatakan SE itu berbentuk imbauan, karena PBB merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.

"PBB merupakan kewenangan kepala daerah, karena itu beliau mengimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Harapannya agar masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak di tahun ini," kata Herman.

Dia memaparkan skema diskon atau penghapusan tunggakan PBB itu serupa dengan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah terlebih dahulu diterapkan.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB daerah sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BBNKB. Ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan," kata Herman.

Selama ini, kata Herman, tunggakan dalam PKB dan BBNKB misalnya, dilunasi pemiliknya namun dalam jumlah yang terbatas di semua kota dan kabupaten. Artinya, tidak semua penunggak pajak mau melunasi tunggakannya secara penuh.

"Nah daripada menunggu pembayaran yang tidak pasti dan hanya menjadi catatan, lebih baik dibebaskan saja tunggakan tahun-tahun sebelumnya, asalkan pajak tahun ini tetap dibayar. Langkah ini dinilai jauh lebih baik. Maka skema yang sama ini untuk PBB juga," kata Herman.

Dia pun menegaskan agar kepala daerah dan masyarakat tidak salah menginterpretasikan imbauan Pemprov Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dihapuskan atau didiskon adalah tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.

"Ada juga masukan dari kepala daerah yang khawatir karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Dipastikan lagi, yang dibebaskan adalah tunggakan lama bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.

"Tunggakan lama itu hanyalah catatan di atas kertas. Tentu pelaksanaannya memerlukan mekanisme, seperti penerbitan peraturan bupati atau wali kota. Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," kata Herman.

Sebelumnya perihal kenaikan PBB yang berkali-kali lipat ramai karena warga di sejumlah daerah memprotesnya. Protes yang paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.

Aksi itu bahkan berujung DPRD Pati menggunakan hak angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati. Selain di Pati, protes warga atas kenaikan PBB berlipat-lipat juga terjadi di daerah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, warga Cirebon memprotes kenaikan PBB rumah miliknya yang meningkat hingga 1000 persen.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER