Pemkot Bandung, Jawa Barat, berencana mengambil langkah menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung M Farhan usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (15/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diambilnya langkah itu, kata Farhan, tak lepas dari surat edaran gubernur yang baru dikirimkan Pemprov Jabar.
Dalam surat edaran yang diteken Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan ditujukan ke 27 kepala daerah se-Jabar, mengimbau agar denda dan tunggakan PBB warga dihapus atua diskon. Farhan mengaku suratnya baru ia terima pagi ini dan bakal dikaji untuk teknis pelaksanaannya.
"Kita evaluasi dulu soal penghapusan. Syarat belum tahu, karena suratnya baru kita terima pagi ini tapi bukan surat perintah, surat imbauan," kata Farhan.
Farhan membeberkan, penghapusan itu baru diberlakukan untuk wajib pajak lembaga. Adapun nominalnya, meski belum bisa disebutkan secara rinci, tapi jumlahnya kata Farhan mencapai puluhan miliar rupiah.
"Tapi kami akan melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB yang bukan lembaga. Karena kalau di Bandung mah warganya patuh, Alhamdulillah. Kebanyakan memang tunggakan dan denda PBB itu kepada lembaga," ucap politikus NasDem itu.
Menurut Farhan, tunggakan PBB di Kota Bandung jadi temuan di laporan hasil keuangan (LHP) BPK. Selain itu, ia memastikan tidak bakal menerapkan kenaikan tarif PBB sebagaimana di daerah lain yang akhirnya menimbulkan gejolak.
"Bandung mah aman, enggak ada kenaikan. Asal warganya patuh mah kita enggak akan naikin, da ini mah tergantung warga," ucap pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai presenter atau penyiar tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan telah mengirim surat edaran gubernur ke 27 kepala daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut. SE itu mengimbau kepada kepala daerah yakni bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan PBB.
"Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah imbauan dan ajakan (diskon PBB)," kata Herman di Cimahi, Jumat, seperti dikutip dari detikJabar.
Diskon atau penghapusan tunggakan PBB itu diberikan untuk yang sifat kepemilikannya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.
Dia mengatakan SE itu berbentuk imbauan, karena PBB merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.
Dia pun menegaskan agar kepala daerah dan masyarakat tidak salah menginterpretasikan imbauan Pemprov Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dihapuskan atau didiskon adalah tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
"Ada juga masukan dari kepala daerah yang khawatir karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Dipastikan lagi, yang dibebaskan adalah tunggakan lama bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.
"Tunggakan lama itu hanyalah catatan di atas kertas. Tentu pelaksanaannya memerlukan mekanisme, seperti penerbitan peraturan bupati atau wali kota. Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," kata Herman.
Sebelumnya perihal kenaikan PBB yang berkali-kali lipat ramai karena warga di sejumlah daerah memprotesnya. Protes yang paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.
Aksi itu bahkan berujung DPRD Pati menggunakan hak angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati. Selain di Pati, protes warga atas kenaikan PBB berlipat-lipat juga terjadi di daerah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, warga Cirebon memprotes kenaikan PBB rumah miliknya yang meningkat hingga 1000 persen.
Baca berita lengkapnya di sini.