Menteri Imipas Sebut Pembebasan Setnov Sudah Sesuai Asesmen

CNN Indonesia
Minggu, 17 Agu 2025 15:00 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai asesmen. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai asesmen.

Dia mengatakan pembebasan Setnov bahkan terlambat jika dibanding hasil Pengajuan Kembali (PK) yang diputus Mahkamah Agung (MA).

Ia menyebut bila mengacu pada putusan tersebut maka seharusnya Setnov bebas bersyarat pada 25 Juli lalu.

"Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).

Agus mengatakan Setnov juga tidak memiliki kewajiban apa pun lantaran telah membayar seluruh beban denda subsider yang diberikan.

"Enggak ada (lapor), karena denda subsider sudah dibayar," tuturnya.

Setnov dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8) usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Bebasnya hari Sabtu," ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, Minggu (17/8).

Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah MA mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

MA mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR 2016-2017.

Lewat amar putusan itu, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

(tfq/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK