Fakta-fakta Setya Novanto, dari Kasus e-KTP Sampai Bebas Bersyarat

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2025 10:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (16/8) lalu.

Setnov yang juga mantan Ketua DPR RI ini bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait bebasnya Setnov ini sebagai berikut

Jalani 2/3 Masa Tahanan

Setnov bebas berkat keputusan MA mengabulkan PK yang diajukannya. Dalam PK itu, hukuman Setnov diketahui dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dengan keputusan itu, maka Setnov terhitung sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Karenanya, Setnov bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," sambungnya.

Sesuai Asesmen

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan sudah sesuai asesmen. Bahkan kata dia, pembebasan Setnov terlambat jika dibanding hasil PK yang diputus MA.

"Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu.

Agus turut menyebut Setnov juga tidak memiliki kewajiban apa pun lantaran telah membayar seluruh beban denda subsider yang diberikan.

"Enggak ada (lapor), karena denda subsider sudah dibayar," ucap dia.

Wajib Lapor Tiap Bulan

Meski telah menghirup udara bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor. Kusnali menyebut Setnov harus wajib lapor satu kali dalam sebulan sampai 2029 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029," kata dia.

Bebas Bersyarat Setya Novanto Bisa Dicabut

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER