Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK Terkait Perlindungan Hukum Wartawan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 03:47 WIB
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ajukan judicial review Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi, menuntut perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumusan norma 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).

"Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya," ujarnya menambahkan.

Bunyi Pasal 8 UU Pers yakni, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." 

"Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi penjelasan Pasal 8.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers" atau "Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers."

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

"Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum," kata Kamil.

"Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

"Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam," kata Ponco.

Iwakum dan kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan secara resmi ke MK hari ini.

(fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER