Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Belum diketahui tindak pidana asal atau predicat crime yang diduga dilakukan Setya Novanto sehingga Bareskrim Polri menerapkan Pasal TPPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu dan disinyalir mangkrak.
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-elektronik itu ada di KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu, 12 Februari 2022 silam.
Setya Novanto diproses hukum atas kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dia baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.