Mahasiswa & Warga Bersatu Kepung Kantor Bupati Bone Tolak PBB Naik

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 13:23 WIB
Posko warga Bone tolak kenaik PBB di kantor Bupati. (dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ribuan mahasiswa dan masyarakat kembali melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen hari ini.

Ketua PMII Cabang Bone, Zulkifli mengatakan bahwa aksi tersebut akan membawa beberapa tuntutan terkait kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone.

"Ada dua tuntutan yang akan dibacakan pada saat aksi siang ini," kata Zulkifli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/8).

Zulkifli mengatakan massa dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu mulai berkumpul di kantor Pemda Bone pukul 13.00 Wita.

"Sebanyak 15 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu mendirikan tenda dan mengumpulkan logistik untuk menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kenaikan PBB 300 persen. Kami kerahkan seribu orang," katanya.

Sementara itu, sebanyak seribu petugas kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

"Iya sekitar seribu personel TNI-Polri yang dikerahkan," kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar kepada CNNIndonesia.com.

Petugas kepolisian telah melakukan memasang pagar kawat berduri di sekitar kantor Bupati Bone.

Gubernur Sulawesi Selatan menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 300 persen di Kabupaten Bone, sehingga masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi protes.

Menurutnya, persoalan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pada prinsipnya, ini masih kita koordinasikan dengan Kemendagri karena memang ada juga temuan dari BPK. Selama ini banyak tanah yang dipajaki hanya sebatas tanah, padahal di atasnya sudah berdiri rumah-rumah mewah. Bahkan ada yang satu surat tanah, tapi bangunannya empat atau lima rumah, namun PBB yang dibayar hanya tanahnya saja," kata Andi, Minggu (17/8).

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi dilema, karena selama puluhan tahun masyarakat Kabupaten Bone hanya membayar pajak tanah, sementara bangunannya tidak terhitung.

"Padahal, nilai bangunan cukup signifikan dan seharusnya masuk dalam objek pajak," ujarnya.

Meski demikian, kata Andi, pemerintah provinsi akan mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan berpedoman pada arahan pemerintah pusat.

(mir/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK