Pansus DPRD Pati Cek SE Wajib Lunas PBB untuk Layanan Administrasi

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 14:27 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Pati sepakati pansus pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu (13/8). (DetikJateng/Deian Utoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pansus hak angket DPRD Pati melanjutkan proses penyelidikan terkait rencana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Selasa (19/8).

Pansus itu dibentuk tengah pekan lalu, karena aksi besar rakyat Pati yang salah satunya dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan agenda rapat hari ini memanggil sejumlah kepala desa dan camat terkait dengan kenaikan PBB 250 persen.

Pada Selasa ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil camat untuk mencari tahu soal surat edaran wajib melunasi PBB untuk menerima pelayanan administrasi.

"Terkait dengan pembahasan pajak, kami mendapatkan masukan elemen masyarakat bahwa Pak camat, sejak dikeluarkan terkait aturan pajak, Pak Camat ini buat semacam edaran dengan masyarakat kalau tidak bayar pajak maka tidak dilayani. Ini sangat meresahkan," kata Bandang saat memimpin rapat di DPRD Pati.

"Misalnya ada warga sakit mau ngurus KTP, warga tidak ada biaya fokus ngurusin sedang sakit, tidak mampu bayar pajak," tambahnya.

Menjawab pertanyaan Pansus, Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro mengklaim surat edaran itu dia buat untuk memotivasi masyarakat agar lunas pajak.

Dia mengklaim surat itu sifatnya pemberitahuan.  Menurutnya, pemerintah Kecamatan Wedarijaksa setiap tahun menerbitkan surat pemberitahuan terkait dengan wajib pajak sejak tahun 2020.

"Surat pemberitahuan, kami sudah melakukan sejak tahun 2020. Kami mencontohkan di Pati Kota dan Margorejo, hasilnya signifikan terhadap pemasukan pajak. Sebagai bentuk edukasi untuk patuh membayar pajak, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," kata Eko.

Dia pun menegaskan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan di Kantor Camat meski belum lunas pajak. Eko mengatakan surat edaran itu sudah dicabut setelah viral.

"Layanan seperti biasa. Tidak ada pemaksaan, tidak ada sanksi, itu karena tahun ada surat pemberitahuan tahun 2020 pajak lunas, 2023 pajak lunas, 2024 tidak ada membuat pemberitahuan ternyata tidak lunas. Kami 2025 agar lunas mengeluarkan surat itu, tapi ternyata viral dan akhirnya kami cabut," terang dia.

"Ini semacam motivasi untuk wajib membayar. Kalau tidak menunjukkan tidak masalah. Ini untuk mengingatkan untuk tetap membayar," lanjut Eko.

Selain itu, Eko mengatakan kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berbuah hadiah dari pemerintah kabupaten. Hadiah itu, katanya, adalah anggaran untuk kecamatan ketika warganya tertib membayar pajak.

"Ada reward yang diberikan itu masuk dianggarkan. Mulai dari 1 persen sampai 6 persen," jelasnya.

Sebelumnya viral, surat edaran bernomor T/88/000.8.3.4 yang diteken Camat Wedarijaksa pada 15 Juli 2025.

Surat ini menyebutkan bahwa mulai 21 Juli 2025 warga yang memerlukan pelayanan administrasi di Kecamatan Wedarijaksa wajib menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB tahun 2025.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK