Sempat diprotes warganya karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen, Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Effendi Edo menyatakan memberikan potongan atau diskon pembayaran hingga 50 persen.
Dia menyatakan kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain itu, dia memastikan bakal mengkaji kembali kenaikan PBB berkali-kali lipat yang mendapatkan protes warga Kota Udang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di HUT RI ini saya sudah menetapkan diskon 50 persen. Karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon," ujar Edo di Kota Cirebon, Jumat (15/8).
Edo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi aturan yang mengatur kenaikan PBB tersebut karena banyak keluhan dari masyarakat yang menilai tarif baru terlalu tinggi dan membebani.
"Dari kebijakan yang kemarin, tentunya akan saya evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau memang tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat," kata dia yang juga politikus Golkar tersebut.
Sementara terkait kenaikan berlipat-lipat PBB yang diprotes warga, Edo mengaku tak tahu. Pasalnya, dia berdalih perda yang mengatur kenaikan PBB itu terbit pada 2024 lalu, sebelum dirinya menjadi wali kota.
"Saya tidak tahu alasan kenaikannya. Kan bukan zaman saya. (Kenaikan 1.000 persen) iya ada, cuma kan dengan adanya stimulus jadi enggak sebesar itu," kata Edo.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kota Cirebon, memprotes kenaikan PBB hingga mencapai sekitar 1000 persen.
Salah satu warga yang mengalami kenaikan PBB hingga 1.000 persen itu adalah Darma Suryapranata. Dia mengatakan rumahnya mengalami kenaikan PBB dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.
Lihat Juga : |
Sebelumnya perihal kenaikan PBB yang berkali-kali lipat ramai karena warga di sejumlah daerah memprotesnya. Protes yang paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.
Aksi itu bahkan berujung DPRD Pati menggunakan hak angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati. Selain di Pati, protes warga atas kenaikan PBB berlipat-lipat juga terjadi di daerah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, warga Cirebon memprotes kenaikan PBB rumah miliknya yang meningkat hingga 1000 persen.
Sementara itu, imbas protes besar warga di Pati, Kemendagri melakukan komunikasi dengan kepala daerah se-Indonesia terkait PBB.
Kemudian, pada Jumat ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan telah mengirim surat edaran gubernur ke 27 kepala daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
SE itu mengimbau kepada kepala daerah yakni bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk memberikan diskon atau menghapus tunggakan PBB.
"Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah imbauan dan ajakan (diskon PBB)," kata Herman di Cimahi, Jumat, seperti dikutip dari detikJabar.
Diskon atau penghapusan tunggakan PBB itu diberikan untuk yang sifat kepemilikannya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.
Dia mengatakan SE itu berbentuk imbauan, karena PBB merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten/kota masing-masing.
Dia pun menegaskan agar kepala daerah dan masyarakat tidak salah menginterpretasikan imbauan Pemprov Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dihapuskan atau didiskon adalah tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.
"Ada juga masukan dari kepala daerah yang khawatir karena PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Dipastikan lagi, yang dibebaskan adalah tunggakan lama bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.
"Tunggakan lama itu hanyalah catatan di atas kertas. Tentu pelaksanaannya memerlukan mekanisme, seperti penerbitan peraturan bupati atau wali kota. Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," kata Herman.
Baca berita lengkap di sini.