Sidang Peninjauan Kembali Silfester Matutina Digelar Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 06:37 WIB
Sidang perdana Peninjauan Kembali kasus pencemaran nama baik Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina digelar hari ini
Sidang perdana Peninjauan Kembali kasus pencemaran nama baik Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina mulai digelar hari ini. (Detikcom/Firda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina mulai digelar pada hari ini, Rabu (20/8).

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Penanganan kasus Silfester menuai sorotan publik lantaran yang bersangkutan tidak kunjung dieksekusi Kejaksaan Agung. Padahal, pada 2019 lalu, Silfester dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 6 tahun itu Silfester menghirup udara bebas. Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Solmet itu sebagai Komisaris Independen ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) 18 Maret 2025.

Kejaksaan Agung memahami permohonan PK tidak menunda eksekusi. Namun, hingga sidang perdana hendak digelar, Korps Adhyaksa itu seperti "linglung" terhadap tugas dan fungsinya.

"Besok sidang PK, tunggu PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (19/8).

"PK tetap tidak menunda eksekusi," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Silfester diproses hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasi dimaksud, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman Silfester menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER