Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar Vonis Lepas CPO

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 19:25 WIB
Mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap Rp2,4 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi CPO dari tiga korporasi.
Ilustrasi. Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp2,4 M vonis lepas CPO (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan didakwa menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas kasus korupsi terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut Wahyu menerima bagian sebesar Rp2,4 miliar dari total suap Rp40 miliar.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Wahyu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).

Ketiga nama terakhir merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi CPO atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Terdapat dua kali penerimaan terkait tindak pidana ini. Pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000.

Wahyu disebut menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Arif Nuryanta menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Sedangkan penerimaan kedua dalam bentuk US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000.

Rinciannya Wahyu menerima US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Adapun uang suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas. Djuyamto dkk pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER