KPK Jadwalkan Periksa Lisa Mariana Terkait Kasus BJB 22 Agustus

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 16:34 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Selebgram Lisa Mariana, tiba untuk menjalani tes DNA di gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Jumat (22/8) lusa.

"Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Lisa Mariana juga membocorkan mengenai agenda KPK tersebut. Hal itu disampaikannya melalui akun Instagram @lisamarianaaa.

"Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya. Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK," kata Lisa.

Dia bilang akan membongkar semua yang diketahuinya kepada KPK.

"Ini belum final, gue bilangin ini belum final. Kita bongkar setuntas-tuntasnya ya. Jangan biarkan ada kecurangan di sini," tandasnya.

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER