Siapa Rudy Ong Chandra yang Dijemput Paksa hingga Merangkak di KPK?

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 07:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra selaku tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra selaku tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8) malam.

Siapa sosok Rudy Ong Chandra ini?

Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor batu bara. Mayoritas memiliki konsesi tambang di Kutai Kartanegara. Seperti PT Tara Indonusa Coal yang memiliki IUP sekitar 5.000 hektare.

Kasus yang menjerat Rudy ini sudah bergulir sejak September 2024. Ketika itu KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Rudy Ong sempat merangkak saat digelandang ke ruang pemeriksaan Gedung KPK.

Rudy Ong tiba di Gedung KPK pada Kamis malam (21/8), sekitar pukul 21.38 WIB. Dia selalu berupaya menutupi wajahnya dari sorotan media.

Saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, Rudy Ong terlihat berjalan merangkak demi menghindari sorotan kamera.

Rudy langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK