DPR-Pemerintah Disebut Sepakat BP Haji Jadi Kementerian
DPR dan pemerintah disebut telah bersepakat agar Badan Penyelenggaran (BP) Haji menjadi kementerian lewat revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengungkap usulan itu tertuang lewat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Haji yang dikirim pemerintah ke DPR.
Dia mengaku tak bermasalah karena toh mengusulkan hal yang sama sejak awal.
"Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan usai rapat panja RUU tersebut di kompleks parlemen, Jumat (22/8).
Namun, Marwan mengingatkan agar usulan Kementerian Haji ke depan tak tumpang tindih dengan kerja Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pelaksanaan ibadah haji dan umrah masih dalam koridor keagamaan.
"Kan ini tetap urusan agama, sebetulnya haji dan umrah ini urusan agama," katanya.
Meski begitu, politikus PKB itu menyebut pasal yang mengatur agar BP Haji--yang semula ingin dipisahkan dari Kemenag dan kini menjadi kementerian--telah disahkan.
Dia memastikan kewenangannya tak tumpang tindih antara BP Haji yang jadi kementerian dengan Kementerian Agama.
"Tadi sudah disepakati bunyi pasalnya. Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," kata Marwan.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini menteri agama, ini urusan agama khusus penyelenggaran haji dan umrah," imbuhnya.
DPR mulai menggelar rapat maraton membahas RUU Haji dan Umrah setelah menerima Surpess yang diumumkan lewat paripurna pembukaan masa sidang I 2025-2026.
Bahkan, rapat yang digelar hari ini pun, di luar jadwal normal, karena Jumat umumnya merupakan hari fraksi dan DPR bebas dari jadwal sidang.
DPR menargetkan RUU Haji rampung dalam masa sidang kali ini, bahkan bisa untuk pekan depan. Mereka menilai pengesahan RUU Haji mendesak menyusul permintaan kepastian dari pemerintah Arab Saudi.