Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu tersangka ialah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Status hukum tersebut diperoleh KPK setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (21/8) malam, sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi lengkap OTT terhadap Noel dkk:
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan kegiatan tangkap tangan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Kata Setyo, hal itu sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan korupsi.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20-21 Agustus 2025, tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, dan mengamankan sejumlah 14 orang.
Sebelas orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
11 tersangka itu adalah Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Sementara tiga orang lainnya dilepas KPK karena masih berstatus terperiksa.
Secara paralel, tim KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini.
Barang-barang bukti itu antara lain 15 unit kendaraan bermotor roda empat, dengan rincian: 12 unit kendaraan roda empat dari pihak Irvian Bobby; 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Subhan; 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Hery Sutanto; dan 1 unit kendaraan roda empat dari pihak Gerry Aditya.
Kemudian 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian: 6 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Irvian Bobby dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Noel.
Selain itu, KPK juga menyita uang sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi," ungkap Setyo.
"Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. (dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," tandasnya.
Noel dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.