Pemprov DKI Susun Dokumen Mitigasi, Target Turunkan Emisi 30% di 2030

Pemprov DKI | CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 19:10 WIB
Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 30% pada 2030 melalui Dokumen Rencana Aksi Mitigasi yang melibatkan berbagai pihak.
Foto: Dok. Pemprov DKI
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada 2030 melalui penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM). Langkah ini dijalankan bersama Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, sektor usaha, mitra swasta, hingga lembaga non-pemerintah.

Dalam sambutan mewakili Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pendanaan.

"Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan Tim Kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai," kata Iwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan Pemprov DKI sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Dia menerangkan, Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja, yakni Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan,serta Kerja Sama. Penyusunan ini juga melibatkan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.

"Agar efektif, NEK harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta," tutur Asep.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Rully Dhora Carolyn menekankan, setiap aksi mitigasi perlu dilakukan Measurement, Reporting, Verification (MRV), dan melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id.

KLH menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK), dimana Sertifikat ini bisa diperdagangkan dalam skema karbon, sehingga menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau.

"Sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan," ujar Rully.

Ia menegaskan, perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kota sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan target NZE 2050.

(ory/ory)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER