Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi dan Hakim Makassar Ditangkap

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2025 15:21 WIB
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengrusakan dua mobil polisi dan 3 mobil milik hakim serta staf Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (CNN Indonesia/Ilham)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengrusakan dua mobil polisi dan 3 mobil milik hakim serta staf Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Insiden pengrusakan ini terjadi usai demo penolakan putusan eksekusi lahan milik warga Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kurang lebih 2 orang dimintai keterangan terkait dengan pelemparan, kalau mobil ada lima yang kena, ada mobil polisi dua," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Kejadian itu terjadi pada Kamis (21/8) kemarin, setelah massa beraksi unjuk rasa di PN Makassar. Namun, saat massa sudah bergerak pulang, tiba-tiba pelaku merusak dan melempari dua kendaraan milik polisi yang terparkir di dekat PN Makassar dan tiga mobil milik hakim serta staf.

"Kemarin itu sebenarnya unjuk rasanya berlangsung dengan aman damai, cuma ketika mereka sudah pulang ada orang orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pelemparan. Ini masih kita dalami beberapa yang kita mintai keterangan, nanti kalau sudah terbukti akan disampaikan," ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Ini bukan saat unjuk rasa, ini saat mereka pulang mereka lempar ada yang kena mobil kacanya pecah. Bukan diamankan, tapi dimintai keterangan, nanti kalau sudah terbukti, ada indikasi pidana pasti kita proses hukum," jelasnya.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian memasang kawat berduri di sekitar PN Makassar untuk mengantisipasi apabila massa kembali melakukan aksi unjuk rasa yang menolak keputusan majelis hakim akan sengketa lahan tersebut.

"Karena kan ada kegiatan dari pengadilan terkait putusan tanah dan ada beberapa masyarakat yang memang melakukan upaya memberikan pendapat di muka umum, sehingga kita melakukan pengaman di pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, mobil SIM keliling milik Satlantas Polrestabes Makassar dan mobil Binmas Polsek Manggala serta mobil milik hakim dirusak oleh massa usai menggelar demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penolakan penggusuran di Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar.

Mobil hakim PN dan dua mobil milik pegawai PN Makassar yang terparkir di pekarangan kantor pengadilan tersebut dilempar batu dan disiram cairan kotoran manusia oleh para pengunjuk rasa. 

"Kita ini negara hukum, tentu tindakan seperti ini harus dipertanggungjawabkan. Kami akan memikirkan lebih lanjut terkait langkah hukum," kata Humas PN Makassar, Sibali kepada wartawan, Kamis (21/8).

Menurut Sibali, tiga kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, bukan kendaraan dinas. Namun, kata dia pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pengrusakan mobil hakim itu.

"Ini mobil pribadi, bukan mobil kantor. Kaca depan pecah, atapnya juga rusak. Kerugian ditaksir besar sekali," ungkapnya.

(mir/vws)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK