Said Abdullah Paparkan Struktur Organisasi PDIP, Tak Ada Pemecatan

Info Politik | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Agu 2025 16:31 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah Megawati bertindak otoriter.
(Foto: dok Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah menyampaikan bahwa kabar beberapa Ketua DPD PDIP dipecat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak benar.

Said mengatakan, pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah Megawati bertindak otoriter. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah isu rangkap jabatan yang dilarang di PDIP.

Ia menjelaskan, sesuai Anggaran Dasar PDI Perjuangan, pasca Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai PDIP No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan bahwa Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya, dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Megawati pada Kongres VI Partai telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030, dan memilih Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDIP periode 2025-2030.

Pada saat yang sama, keempat orang tersebut masih menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena pengurus DPD PDIP periode sebelumnya yang belum berakhir, serta dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDIP yang baru.

Dengan demikian, Said Abdullah yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey sebagai Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti sebagai PLT Ketua DPD PDI Bengkulu tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDIP, kecuali Ketum Megawati menentukan hal lain.

"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Said Abdullah dalam keterangan resmi.

Menurut Said, ketentuan tidak boleh merangkap jabatan seperti pada Anggaran Dasar dan Peraturan Partai dimaksudkan agar struktural partai di masing-masing tingkatan bisa lebih fokus. Karena tidak merangkap jabatan, tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa dijalankan dengan mudah.

"Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut," tutur Said.

Secara pararel, kata Said, DPP PDIP telah menjadualkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB itu disebut telah disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.

Dari KSB yang terpilih, baik di tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDIP melalui Konferda dan Konfrecab, akan membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDIP se-Indonesia.

"Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media," pungkas Said.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER