Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 21 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun, Senin (25/8).
Di antara saksi yang dipanggil adalah dua mantan istri dari terdakwa Antonius N.S. Kosasih (mantan Direktur Utama PT Taspen). Mantan istri ANS Kosasih yang pertama adalah Yulianti Malingkas. Sementara yang kedua adalah Rina Lauwy.
Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi sidang Taspen tanggal 25 Agustus 2025 atas nama: Rina Lauwy," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (25/8).
Berikut daftar saksi yang dipanggil jaksa KPK untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Hendro Wijaya Tejaputra
Rina Lauwy
RR Dina Wulandari Dian Wardhani
Yulianti Malingkas
Theresia Meila Yunita
Lie Mei Tjen
Siti Mulyanah
Catur Kartika
Sarhaman
Robby Gunawan
Syalla Haikal
Lucky
Akhmad Arifin
Nurbaiti
Dhini Tri Rahmawati
Yannes Mangapul
Riccana Rosita
Zaenal Arifin
Adriana Manulang
Ratna Novianti
Tetty Indriati (menyusul).
Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," tambah jaksa.
"Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," sambungnya.