Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun saat memeriksa dua orang saksi pada Jumat (25/7). PT IIM baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka korporasi.
Dua orang saksi tersebut ialah Konsultan Hukum Andi Asmoro Putro dan Head Marketing PT IIM Haryo Sandono.
"Saksi hadir semua. Materi yang didalami penyidik terkait aliran uang dari tersangka Korporasi PT IIM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (28/7).
Dalam proses berjalan, penyidik sudah menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok, yakni rumah kediaman dari kuasa hukum dan kantor yang terafiliasi dengan PT IIM.
Teruntuk penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara. Sementara hasil penggeledahan di Depok belum disampaikan informasinya oleh KPK.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan.
Perkara yang sedang disidik ini merupakan pengembangan dari kasus Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda persidangan sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.
Banyak barang bukti yang telah disita dan masuk dalam berkas perkara Kosasih dan Ekiawan.
"Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dua unit kendaraan roda empat," terang Budi pada Jumat (20/6) lalu.
Dia menambahkan penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Meski begitu, dia masih merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.
"Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik," tegasnya.
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.