Sidang Taspen: Antonius Kosasih Beri Hadiah Pacar Mobil HRV Rp500 Juta

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 15:51 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah memberikan pacarnya mobil HRV seharga Rp500 juta. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah memberikan pacarnya mobil HRV seharga Rp500 juta. Mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun.

Hal itu disampaikan Raden Roro Dina Wulandari saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).

Roro Dina mengaku pernah menjalin hubungan dengan Kosasih.

"Apakah saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa.

"Iya," kata Roro Dina.

"Oke, jenisnya apa?" lanjut jaksa.

"HRV," jawab Roro Dina.

"Warnanya masih ingat?" tanya jaksa lagi.

"Hitam," imbuhnya.

Dia mengatakan mobil tersebut diterimanya pada tahun 2023 sebagai hadiah ulang tahun.

"Kapan itu diberikan?" cecar jaksa.

"Seingat saya 2023 sih Pak," jawab Roro Dina.

"Atas hal apa ibu diberikan?" lanjut jaksa.

"Itu hadiah ulang tahun saya," ucap Roro Dina.

Jaksa lantas mendalami alasan Kosasih memberikan mobil tersebut. Roro Dina bilang pada tahun tersebut dirinya sedang menjalin hubungan dengan Kosasih.

"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," terang Roro Dina.

"Menjalin hubungan yang sifatnya sejak kapan itu hubungan?" tanya jaksa mendalami.

"Kalau enggak salah 2022 sih Pak," kata Roro Dina.

"Pada saat itu 2022 beliau bekerja sebagai apa?" timpal jaksa.

"Sebagai Direktur Taspen," jawab Roro Dina.

Dia mengaku hanya menerima mobil HRV selama menjalani hubungan dengan Kosasih.

"Enggak enak kami bertanya, berapa lama ibu berhubungan?" tanya jaksa lagi.

"1 tahun sih Pak," jawab Roro Dina.

"Selama setahun ibu berhubungan, apakah beliau pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada saudara?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Roro Dina.

"Ibu tidak pernah tanya?" tanya jaksa.

"Tidak," jawabnya.

"Selain mobil, apakah terdapat uang yang saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup saudara?" tanya jaksa lagi.

"Tidak Pak," aku Roro Dina.

"Berarti yang dikasih cuma?" tanya jaksa menegaskan.

"Mobil saja," jawab Roro Dina.

Adapun mobil tersebut sudah disita penyidik KPK dan masuk ke dalam barang bukti perkara.

"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.

"Tidak sih Pak, langsung datang. Kan, surprise gitu," kata Roro Dina.

"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawabnya.

"HRV warna hitam Rp500 juta?" tanya jaksa meyakinkan

"Iya," jawab Roro Dina.

"Wow," sahut jaksa kaget.

Selain Roro Dina, Jaksa KPK juga memanggil 20 orang saksi lainnya. Dua di antaranya merupakan mantan istri Kosasih yang bernama Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK