Konstruksi Kasus Dugaan Suap IUP Rudy Ong dan Dayang Donna

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 18:47 WIB
KPK membeberkan konstruksi lengkap kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
KPK membeberkan konstruksi lengkap kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018. (ANTARA FOTO/FAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi lengkap kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.

Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.

Dari nama itu, KPK baru menahan Rudy Ong yang pada Kamis (21/8) sebelumnya dijemput paksa di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Sedangkan untuk Dayang Donna belum dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Konstruksi kasus

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia dengan potensi besar yang berkontribusi pada devisa negara, penciptaan lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi melalui ekspor komoditas seperti nikel maupun batubara.

Dengan potensi besar tersebut, pada sektor pertambangan dibutuhkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Satu di antaranya melalui perizinan ketat yang menjadi instrumen penting dalam fungsi pengawasan agar pemanfaatan sumber daya mineral berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019, terang Asep, tercatat ada 2.517 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia. Sebanyak 357 IUP di antaranya berada di Kalimantan Timur.

Asep bilang jumlah tersebut menggambarkan besarnya aktivitas pertambangan di daerah, sekaligus tingginya potensi kerawanan dalam pengelolaan perizinan apabila tidak dijalankan secara profesional dan berintegritas.

Pada praktiknya, proses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modus yang muncul antara lain suap untuk mempercepat terbitnya izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur, hingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asep berujar kasus yang sedang disidik ini melibatkan makelar asal Samarinda bernama Sugeng. Rudy Ong diduga memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan saudara Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugeng.

Dalam proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kalimantan Timur, Rudy Ong bersama Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas yang bersangkutan.

Rudy Ong ingin bertanya langsung kepada Awang Faroek perihal permasalahan izin perusahaannya yang lain.

Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

"Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC (Iwan Chandra) yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim) untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud," ungkap Asep.

Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan BPPM-PTSP Kaltim.

Setelah pengajuan diterima BPPM-PTSP, Iwan Chandra kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim Markus Taruk Allo dan uang senilai Rp50 juta kepada Amrullah.

Masih di bulan Januari 2015, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna yang merupakan anak dari Awang Faroek untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Satu bulan berikutnya, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

"Saudara DDW (Dayang Donna) mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC (Iwan Chandra) telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan' atas 6 IUP milik saudara Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," kata Asep.

Permintaan tersebut dipenuhi. Asep mengatakan selanjutnya diatur pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna, di mana Iwan Chandra diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna)," kata Asep.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER