KPK Sebut STNK Mercedes Benz yang Disita Kasus BJB Milik BJ Habibie

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 19:52 WIB
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Cesar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mercedes Benz 280 SL yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Mobil tersebut dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari putra Habibie yang bernama Ilham Habibie.

"Kalau tidak salah, karena itu yang menjadi nilainya itu adalah, saya tidak (ingat) apakah itu mobilnya ada, berada di siapa ya, tapi yang menjadikannya bernilai kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papa-nya (Ilham Habibie)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).

Transaksi jual-beli mobil tersebut menjadi salah satu materi yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaan mendatang. Asep berharap Ilham Habibie dapat menghadiri agenda pemeriksaan yang sudah disepakati sebelumnya dengan penyidik.

"Saya agak lupa (pemanggilan kembali dilaksanakan) apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu untuk dimintai keterangan sama kami," tutur Asep.

Mobil dimaksud disita penyidik ketika sedang direstorasi di salah satu bengkel di Bandung, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga barang tersebut berkaitan dengan kasus Bank BJB.

Sebelumnya KPK mengatakan membutuhkan keterangan dari Ilham Akbar Habibie untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang sedang disidik.

Ilham seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/8), namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Hingga saat ini, pihak Ilham Habibie belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Adapun KPK sejauh ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil juga akan dilakukan pemeriksaan.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK