Pacar eks Dirut Taspen Kosasih di Sidang: Dikasih Mobil hingga Tas LV
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih pernah memberikan pacarnya mobil, tas mewah LV hingga menyewakan apartemen.
Hal itu disampaikan Raden Roro Dina Wulandari saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Mobil HRV
Roro Dina mengaku pernah menjalin hubungan dengan Kosasih. Roro mengaku mendapat satu unit mobil HRV seharga Rp500 juta. Mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun. Roro mengatakan mobil tersebut diterimanya pada tahun 2023.
"Kapan itu diberikan?" tanya jaksa dalam sidang.
"Seingat saya 2023 sih pak," jawab Roro Dina.
"Atas hal apa ibu diberikan?" lanjut jaksa.
"Itu hadiah ulang tahun saya," ucap Roro Dina.
Jaksa kemudian mendalami alasan Kosasih memberikan mobil tersebut. Roro Dina bilang pada tahun tersebut dirinya sedang menjalin hubungan dengan Kosasih.
"Menjalin hubungan yang sifatnya sejak kapan itu hubungan?" tanya jaksa.
"Kalau enggak salah 2022 sih pak," kata Roro Dina.
"Pada saat itu 2022 beliau bekerja sebagai apa?" timpal jaksa.
"Sebagai Direktur Taspen," jawab Roro Dina.
Roro mengaku hanya menerima mobil HRV selama menjalani hubungan dengan Kosasih.
"Selain mobil, apakah terdapat uang yang saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup saudara?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pak," aku Roro Dina.
"Berarti yang dikasih cuma?" tanya jaksa.
"Mobil saja," jawab Roro Dina.
Adapun mobil tersebut sudah disita penyidik KPK dan masuk ke dalam barang bukti perkara.
Roro Dina juga mengaku mobil itu diterimanya sebagai kejutan.
"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.
"Tidak sih pak, langsung datang. Kan surprise gitu," kata Roro Dina.
"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawabnya.
"HRV warna hitam Rp500 juta?" tanya jaksa meyakinkan
"Iya," jawab Roro Dina.
"Wow," sahut jaksa kaget.
Tas Louis Vuitton (LV)-sewa apartemen Rp200 juta
Selain itu, dalam sidang, seorang wanita bernama Theresia Meila Yunita mengakui pernah dibelikan 4 tas Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih. Theresia mengaku juga pernah menjalin hubungan dengan Kosasih.
"Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Theresia.
"Ada 4 ya bu ya tas model LV?" tanya jaksa lagi
"Yang diberi Pak Stev (Stephanus Kosasih) hanya yang LV aja pak," jawab Theresia.
Jaksa kemudian mendalami nilai tas LV tersebut. Namun, Theresia mengaku tidak tahu harganya.
"Nilainya berapa itu bu?" tanya jaksa.
"Kurang tahu pak," jawab Theresia.
Theresia mengaku ikut langsung saat Kosasih membeli tas LV tersebut. Ia mengatakan hanya diminta Kosasih memilih tas yang ingin dibeli.
Selain itu, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan.
Dalam kesaksiannya, Kosasih disebut juga pernah menyewakan apartemen senilai Rp200 juta per tahun kepada Theresia.
Beli tanah Rp4 miliar
Kosasih juga disebut membeli tiga bidang tanah di Serpong, Tangerang Selatan, senilai Rp4 miliar menggunakan nama pacarnya Theresia.
"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, bu ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp4 miliar dengan perincian seperti berikut," ujar jaksa.
"Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182, dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan. Ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa menanyakan.
"Iya," jawab Theresia.
"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya," jawab Theresia.
Jaksa KPK juga memanggil 20 orang saksi lainnya. Dua di antaranya merupakan mantan istri Kosasih yang bernama Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.
Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP.