Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan menterinya disebut akan terbit dalam waktu dekat antara satu dua hari ke depan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal menyusul pengesahan RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Paripurna keempat, Selasa (26/8).
Selain Keppres yang akan mengangkat kepala badan haji sebagai menteri, pemerintah, kata Cucun juga akan menerbitkan peraturan pemerintah terkait nomenklatur kementerian haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dalam waktu satu dua hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," kata dia di kompleks parlemen.
Meski begitu, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan turunan RUU Haji yang sudah disahkan DPR akan segera diterbitkan. Saat ini, kata dia, detail aturan soal itu masih dalam penyusunan di bawah Kemenpan-RB, karena terkait kepegawaian.
Bambang terutama menyoroti peralihan kepegawaian seiring transisi BP Haji menjadi kementerian. Namun, dia memastikan sebagian besar dari mereka merupakan migrasi dari Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," tuturnya.
Namun, Bambang memastikan proses itu tak akan lebih dari 30 hari. Sebab, ketentuannya telah diatur sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," kata dia.
(thr/gil)