Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tunjangan rumah anggota DPR hanya diberikan setahun hingga Oktober 2025 mendatang.
Dengan demikian, katanya, pada November 2025 para anggota dewan tak lagi mendapat tunjangan rumah.
Oleh karena itu, dia menyebut polemik tunjangan rumah untuk anggota DPR yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir hanya kesalahpahaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (26/8).
Mulanya, dia menjelaskan tunjangan itu muncul karena pada periode 2024-2029 anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas. Sementara, kata dia, tunjangan pengganti rumah tak bisa diberikan sekaligus alias harus dicicil atau angsur.
"Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun," kata dia yang juga Ketua harian Partai Gerindra tersebut.
Dasco menjelaskan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPR itu hanya diberikan hingga Oktober 2025. Dia mengatakan tunjangan itu diberikan setiap bulan ketika dilantik untuk DPR periode 2024-2029.
"Anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," tuturnya.
Ia menjelaskan pemberian bertahap dilakukan lantaran pada 2024, DPR tidak bisa memberikan langsung tunjangan untuk menggantikan rumah dinas yang ditiadakan.
Sebagai pengganti, tunjangan rumah diberikan secara diangsur setiap bulan selama setahun. Nantinya, dia menyebut tunjangan yang akan berhenti diberikan pada November 2025 akan berlaku selama satu periode DPR hingga 2029.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata dia.