Kostrad Buka Suara soal Pengosongan 13 Rumah di Kebayoran Lama Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 09:30 WIB
Kostrad akan kosongkan paksa rumah warga di Kebayoran Lama, Jakarta. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) buka suara soal rencana pengosongan 13 rumah warga di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Rencana pengosongan itu ditolak oleh warga yang menghuni rumah-rumah tersebut.

Wakil Ketua Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Nainggolan menjelaskan permasalahan di rumah dinas itu sudah terjadi sejak 2009. Penghuni 18 rumah yang diminta mengosongkan rumah menolak dan mengajukan gugatan.

Ia mengatakan Putusan MA RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014 menolak seluruh gugatan warga.

"Harapannya semua ini kita paham, paham situasinya bahwa proses ini sudah dari 2009, secara hukum itu seperti apa sudah pada paham," kata Daniel di Makostrad, Jakarta, Selasa (26/8).

Alasan pengosongan rumah

Ia mengatakan penghuni rumah Kostrad saat ini tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki anggota keluarga yang masih aktif menjadi anggota TNI. Para penghuni rumah juga bukan purnawirawan TNI ataupun berstatus janda yang ditinggal suami seorang prajurit.

Kostrad pun mengirim surat peringatan (SP) pengosongan rumah kepada penghuni beberapa waktu belakangan. Daniel mengatakan dalam SP3 yang dikirim, warga diberi tenggat hingga 28 Agustus untuk mengosongkan rumah.

"Kita memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga. Kemudian surat peringatan ketiga itu, kan surat peringatan pertama, kedua, ketiga ini masa berlakunya selama 14 hari. Surat peringatan ketiga itu sebetulnya masa berlakunya pada 28 Agustus ini," kata dia.

Ia mengatakan karena adanya penolakan, Kostrad menggelar sosialisasi di Makostrad pada hari ini. Daniel menyebut warga yang diundang tidak hadir. Ke depan, ia menjelaskan Kostrad berencana untuk melakukan pengosongan rumah setelah tenggat waktu habis.

Daniel mengatakan pihaknya telah melapor ke KSAD soal rencana itu.

"Adapun langkah-langkah yang kita lakukan semua tetap terkontrol ini, bukannya dari Kostrad saja. Artinya semua kegiatan kita itu kita laporkan, termasuk juga kita akan mengajukan izin untuk melaksanakan kegiatan pengosongan itu nanti ke KSAD," ujarnya.

112 prajurit Kostrad belum punya rumah

Sementara itu, Daniel juga menjelaskan saat ini masih banyak prajurit Kostrad belum memiliki rumah dinas.

Setidaknya, ada 3 perwira berpangkat kolonel, 17 berpangkat letkol dan 92 mayor belum memiliki rumah dinas.

Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Choiril Anwar mengatakan data itu merupakan gambaran umum golongan perwira menengah yang belum memiliki rumah dinas.

"Itu hanya memberi gambaran saja, bahwa kondisi personel Makostrad saat ini ada sejumlah itu yang tidak bisa menempati rumah dinas. Itu baru Golongan Pamen, belum termasuk Pama, Bintara dan Tamtama," kata dia

Sebelumnya, Asisten Logistik Kostrad mengirim surat peringatan ketiga (SP-3) pengosongan rumah kepada sejumlah warga RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.

Disampaikan Kostrad agar melaksanakan pengosongan rumah negara golongan II paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) ini TMT 15-28 Agustus 2025.

Apabila tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut maka akan dilaksanakan eksekusi dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku," demikian bunyi kesimpulan surat Asisten Logistik Kostrad bernomor B/1697/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus.

Warga menolak pengosongan itu. Menurut warga, tindakan pengosongan rumah oleh Kostrad dilakukan tanpa melalui proses Aanmaining dan penetapan pengadilan tentang eksekusi atau pengosongan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) atau perbuatan sewenang-wenang, bahkan merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga meminta Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) untuk menunda rencana pengosongan rumah.

"Menunda rencana pengosongan rumah yang dihuni oleh warga RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam rangka memberikan jaminan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia," demikian bunyi kesimpulan tersebut sebagaimana surat Komnas HAM bernomor: 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Komnas HAM meminta kepastian akan situasi kondusif dengan tidak melakukan tindakan intimidatif dan represif terhadap warga yang dapat memprovokasi timbulnya konflik.

(yoa/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK