Naskah RUU Haji Tak Kunjung Dirilis DPR Sejak Dibahas hingga Disahkan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 12:19 WIB
Ilustrasi. DPR tak kunjung rilis naskah RUU Haji hingga disahkan. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI tak merilis naskah salinan RUU tersebut selama dibahas hingga disahkan.

RUU Haji telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna keempat masa sidang I 2025-2025, Selasa (26/8).

Pengesahan dilakukan setelah Panja RUU Haji menggelar rapat secara maraton kurang dari sepekan sejak Surpres pembahasan RUU tersebut diterima DPR pada Kamis (21/8). Rapat bahkan digelar pada hari libur Sabtu (23/8) dan Minggu (24/8) lalu.

Namun, selama proses pembahasan, naskah RUU Haji dan Umrah yang dibahas antara pemerintah dan DPR tak beredar dan sulit diakses. CNNIndonesia.com telah menghubungi pimpinan Panja maupun Komisi VIII DPR, namun tak mendapat respons.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan naskah RUU Haji mestinya tak ada kendala untuk beredar. Apalagi, RUU juga telah disahkan. Namun, saat diminta naskah tersebut dia tak merespons.

"Mestinya tidak ada halangan beredar, karena sudah disahkan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (26/8) malam.

Selama proses pembahasan, Marwan juga tak merespons saat dimintai naskah RUU Haji dan Umrah.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menolak untuk membagikan naskah tersebut. Dia meminta untuk menunggu hingga RUU Haji resmi diundangkan Presiden.

"Tunggu saja, menunggu nomor undang-undang dan lembaran negara," kata dia, Rabu (27/8).

BPKH tak dilebur ke Kementerian Haji

Sementara itu, Marwan memastikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak ikut masuk atau dilebur dalam struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

Badan haji kini resmi terpisah menjadi kementerian menyusul pengesahan RUU Perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"BPKH tidak, BPKH tetap dikelola badan," kata Marwan dalam jumpa pers usai paripurna pengesahan, Selasa (26/8).

Menurut dia, BPKH harus tetap menjadi badan terpisah. Pihaknya mengaku tak ingin pengelolaan dan penggunaan uang haji maupun umroh dikelola dalam satu atap, karena bisa berbahaya.

"Karena kita tidak ingin pengumpulan uang, dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu kita pisahkan," katanya.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK